Oplus_16908288
GARUT Objeknews
Citra profesi jurnalistik kembali tercoreng oleh aksi tidak terpuji oknum yang mengatasnamakan wartawan. Kali ini, dugaan praktik pungutan liar hingga mengarah pada pemerasan menyasar para pemilik warung kelontong (Warung Aceh) di wilayah Kabupaten Garut. Oknum tersebut diduga memanfaatkan identitas wartawan demi keuntungan pribadi.
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang jurnalis sejati diwajibkan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menjaga integritas, serta bekerja untuk kepentingan publik—bukan malah meminta-minta uang atau menyalahgunakan profesi.
Dikeluhkan Warga dan Pemilik Warung Aceh , Menurut keterangan salah satu warga setempat yang mengetahui rekam jejak oknum tersebut, pelaku sebenarnya merupakan warga biasa yang tiba-tiba mengaku dan beroperasi sebagai wartawan.bahkan sempet terjadi keributan(perkelahian) di tko aceh di daerah antares.
Seharusnya sebagai wartawan (jurnalis) melaporkan ke pihak berwajib(polis) bahwa di daerah garut banyak toko yg berjualan obat golongan G bukan memeras.
“Tadinya dia masyarakat biasa, lalu tiba-tiba jadi wartawan. Perilaku dan tindakannya sama sekali tidak mencerminkan seorang jurnalis. Dia tidak menjalankan tugas-tugas jurnalistik yang benar, melainkan mendatangi warung-warung untuk meminta uang,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai.
Aksi oknum ini menimbulkan keresahan di kalangan pemilik warung dan masyarakat sekitar. Tindakan tersebut dinilai sangat miris karena merusak nama baik wartawan dan media massa yang bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.
Pelanggaran Berat Kode Etik Pers ,Aksi meminta-minta uang atau melakukan pemerasan jelas melanggar pasal-pasal mendasar dalam Kode Etik Jurnalistik, di antaranya:
Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 6: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Masyarakat mengimbau para pemilik usaha maupun warga Garut untuk tidak takut menyuarakan kebenaran. Jika menemukan oknum yang mengaku wartawan dan melakukan intimidasi serta meminta sejumlah uang, warga disarankan untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib atau aparat penegak hukum setempat.
Red
