Oplus_16908288
LEBAK, BANTEN Objeknews
Seorang pria berinisial WD, warga Kampung Cibeber, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis sebut saja bunga ,di Kampung Sawah, Desa Cikatomas, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa tersebut diduga terjadi ketika WD, datang ke rumah korban untuk memperbaiki gangguan jaringan internet. Saat kejadian, pencobaan pemerkosaan terjadi pada tanggal hari Senin 3 Agustus 2026 kondisi rumah disebut sedang sepi karena orang tua korban berada di sawah.
Korban diduga menjadi sasaran percobaan kekerasan seksual. Namun, dugaan aksi tersebut tidak berlanjut setelah korban melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian berdatangan ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
Pasca-kejadian, persoalan tersebut untuk sementara ditempuh melalui musyawarah di rumah Ketua RW Kampung Sawah. Pertemuan itu dihadiri keluarga kedua belah pihak serta perwakilan dari pihak penyedia layanan internet WiFi Iwung.
Saat dikonfirmasi, ayah terduga pelaku membenarkan adanya musyawarah tersebut. Ia juga meminta waktu selama 15 hari untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Memang sudah dimusyawarahkan di rumah RW dan disaksikan dari pihak WiFi Iwung. Saya minta waktu selama 15 hari. Kejadiannya memang ada, tetapi menurut saya belum sampai terjadi pemerkosaan, baru sebatas mencumbu dan mencium,” ujar ayah terduga pelaku.»
Sementara itu, perwakilan yang mengaku sebagai koordinator (master) di jaringan WiFi Iwung menjelaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh. Namun, ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan mengenai status administrasi orang yang bersangkutan.
Dikonfirmasi via WhatsApp pihak humas WiFi Iwung menegaskan bahwa WD , bukan merupakan karyawan yang tercatat secara administratif di perusahaan.
Perlu ditegaskan bahwa yang bersangkutan bukan karyawan WiFi Iwung. Secara administrasi bukan karyawan, bukan pegawai tetap maupun kontrak. Yang bersangkutan hanya ikut membantu di lapangan dan tidak tercatat sebagai karyawan,” jelas perwakilan humas.»
Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga korban belum memberikan keterangan resmi terkit hasil musyawarah yang sudah dilakukan di rumah ketua RW kp sawah desa Cikatomas.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak di lapangan. Dugaan tindak pidana yang diberitakan masih memerlukan proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Red
