Oplus_16908288
Jakarta,Objeknews
27 Agustus 2026 — Komitmen DPR RI untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026 menjadi perhatian serius masyarakat Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan pimpinan DPR RI setelah menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam aksi dan audiensi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR lainnya menyatakan komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai batas waktu tersebut. Komitmen itu juga dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR dan disampaikan kepada perwakilan AMPB.
Namun, komitmen tersebut masih menimbulkan dua sikap di tengah masyarakat. Ada masyarakat yang percaya DPR mampu memenuhi janjinya, tetapi tidak sedikit pula yang masih mempertanyakan apakah janji tersebut benar-benar akan diwujudkan.
Publik tentu tidak hanya membutuhkan pernyataan, tetapi juga pembuktian melalui proses legislasi yang terbuka, transparan, dan sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menegaskan bahwa DPR optimistis RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 15 Desember 2026. Puan menyebut masih tersedia waktu sekitar empat setengah bulan untuk menyelesaikan seluruh proses pembahasan bersama pemerintah.
Bagi masyarakat, termasuk AMPB, tanggal 15 Desember 2026 bukan hanya perampasan Aset para koruptor yang di sahkan ,tetapi hukuman mati para koruptor kini menjadi batas waktu yang sangat penting. Aspirasi yang disampaikan pada 27 Agustus 2026 bukan sekadar demonstrasi, tetapi menjadi bagian dari tuntutan masyarakat agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana.
AMPB dan masyarakat Indonesia tentu akan terus mengawal proses tersebut. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi agar komitmen 15 Desember 2026 benar-benar terlaksana.
Jika sampai batas waktu yang telah disepakati RUU tersebut belum disahkan, maka publik akan menagih komitmen yang telah disampaikan pimpinan DPR. Dalam audiensi dengan AMPB, pimpinan DPR menyatakan kesediaan untuk meletakkan jabatan, bahkan mengundurkan diri sebagai anggota DPR, apabila target tersebut tidak tercapai.
Kini bola berada di tangan DPR RI dan pemerintah. Masyarakat hanya ingin melihat satu hal: apakah janji tanggal 15 Desember 2026 benar-benar menjadi kenyataan atau kembali menjadi janji politik?
AMPB bersama masyarakat Indonesia diharapkan terus mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset secara kritis dan damai hingga lahirnya keputusan final.
15 Desember 2026 bukan sekadar tanggal. Bagi masyarakat, tanggal tersebut adalah ukuran nyata apakah komitmen DPR RI kepada rakyat benar-benar dapat dibuktikan. Jika tidak terbukti maka DPR-RI wajib bubar
Red
