Oplus_16908288
SUKABUMI Objeknews
Praktik penarifan sepihak oleh oknum sopir angkutan umum jenis moda angkutan Elf jurusan Sukabumi – Jampang kembali menuai keluhan dari masyarakat. Sejumlah penumpang mengeluhkan mahalnya ongkos yang dipatok tidak masuk akal dan dinilai mencekik kantong warga.
Salah satu insiden dialami oleh seorang penumpang asal Jampang. Ia mengeluhkan penarikan ongkos sebesar Rp50.000 hanya untuk rute jarak pendek, yakni dari depan RSUD Jampang Kulon menuju Kiara Dua.
Tarif tersebut dinilai sangat tidak wajar. Sebagai perbandingan, ongkos normal untuk perjalanan penuh dari Sukabumi hingga Jampang biasanya hanya berkisar Rp60.000. Masa dari RSUD Jampang ke Kiara Dua saja dimintai Rp50 ribu? Padahal kalau sampai Sukabumi saja cuma Rp60 ribu. Ini namanya pemerasan sepihak dari sopir,” ujar salah satu penumpang dengan nada kecewa.
Desak Dinas Perhubungan Lakukan Evaluasi,Menanggapi maraknya aksi “tembak harga” ini, warga mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi untuk segera turun tangan. Harus ada langkah konkret dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional moda transportasi Elf di jalur tersebut agar para sopir tidak bertindak sewenang-wenang.
Masyarakat meminta pihak terkait untuk rutin menggelar razia atau pengawasan tarif di lapangan, serta mewajibkan setiap armada menempelkan daftar tarif resmi yang dikeluarkan pemerintah di area yang mudah dilihat penumpang.
Aturan Hukum: Larangan Menaikkan Tarif Sepihak,Tindakan oknum sopir yang menaikkan tarif tanpa adanya imbauan atau keputusan resmi dari pemerintah jelas melanggar regulasi yang berlaku. Secara hukum, penentuan tarif angkutan umum diatur ketat untuk melindungi konsumen (penumpang).
Berikut adalah landasan hukum yang dilanggar oleh aksi sewenang-wenang tersebut: ,UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),Pasal 183: Menyebutkan bahwa tarif penumpang ekonomi ditetapkan oleh Pemerintah (Pusat atau Daerah sesuai kewenangannya). Penyedia jasa angkutan dilarang keras menentukan tarif di luar ketetapan baku tersebut.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan ,Aturan ini menegaskan bahwa penyesuaian tarif harus didasarkan pada perhitungan yang matang (seperti biaya operasional kendaraan) dan wajib diumumkan secara resmi oleh pemerintah daerah sebelum diterapkan ke masyarakat.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ,Pasal 4: Menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta perlakuan yang jujur dan adil dalam memanfaatkan jasa. Menaikkan tarif secara mendadak dan tidak wajar melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi tarif yang transparan.
Red team
