oplus_0
LEBAK Objeknews
Ratusan warga di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, menyambut dengan sangat antusias pelaksanaan Sidang Isbat Nikah massal yang digelar baru-baru ini. Kehadiran peserta yang membeludak menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan di mata hukum negara.
Sidang Isbat Nikah ini dilaksanakan langsung di Kecamatan Cilograng oleh tim hakim dari Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung. Langkah “jemput bola” ini dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat yang tinggal cukup jauh dari pusat ibu kota kabupaten.
Merugi Tanpa Buku Nikah ,Salah satu hakim dari Pengadilan Agama Rangkasbitung yang memimpin persidangan menegaskan bahwa edukasi mengenai Isbat Nikah ini sangat krusial. Menurutnya, fenomena pernikahan yang tidak tercatat oleh negara atau tidak berlandaskan surat nikah resmi masih sering dijumpai, dan hal tersebut sangat merugikan masyarakat itu sendiri.
Pernikahan yang tidak tercatat di negara itu sangat rugi sekali. Tanpa buku nikah, masyarakat akan kesulitan mengurus berbagai dokumen penting seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, jaminan kesehatan, hingga hak waris. Isbat nikah ini adalah solusi agar pernikahan mereka diakui secara hukum negara,” ujar sang hakim di sela-sela persidangan.
Melalui program ini, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa pernikahan yang sah tidak hanya cukup secara agama, tetapi juga harus melalui Kantor Urusan Agama (KUA) resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Agama.
Inisiasi dan Aspirasi dari Dewan
Kesuksesan dan kelancaran acara yang sangat dinantikan warga Cilograng ini tidak lepas dari peran aktif anggota DPRD Kabupaten Lebak, Rijal, S.Kom., dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Program Isbat Nikah massal ini merupakan usulan dan kawalan langsung dari beliau sebagai bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan administratif warga.
Rijal menyampaikan bahwa program ini sengaja diusulkan karena melihat langsung kebutuhan mendasar masyarakat di Kecamatan Cilograng dan sekitarnya.
“Hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Cilograng dan sekitarnya. Kami ingin membantu warga agar mereka sadar dan patuh terhadap aturan serta hukum nikah yang sah. Dengan memiliki buku nikah, hak-hak istri dan anak-anak ke depan akan terlindungi oleh hukum negara,” pungkas Rijal.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi sekat pembatas bagi warga pelosok untuk mendapatkan hak administrasi kependudukan yang layak, sekaligus menjadi momentum awal meningkatnya kesadaran hukum pernikahan di Kabupaten Lebak.
Red KDS
