Oplus_16908288
LEBAK Objeknews
Aula Kantor Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi saksi digelarnya audiensi antara Paguyuban Petani Cilograng Raya dengan pihak PT Mayora. Pertemuan ini difasilitasi oleh pihak muspika .di hadiri camat Cilograng Polsek Cilograng Koramil Cilograng pada hari Jumat 16 Juni 2026 di kecamatan. guna membahas sengkarut permasalahan pembebasan tanah yang mencakup dua kecamatan, khususnya yang berlokasi di Desa Cilograng, Kecamatan Cilograng.
Dalam audiensi tersebut, Paguyuban Petani Cilograng Raya menyampaikan aspirasi dan tuntutan yang tegas. Mereka memohon agar pembayaran yang dilakukan kepada warga tidak menyimpang dari kesepakatan awal, yakni berupa uang kerohiman, bukan skema lain yang merugikan. Selain itu, masyarakat menuntut adanya transparansi penuh dari pihak perusahaan terkait proses dan kegiatan pembebasan lahan tersebut.
Dukungan dari Pihak Kepolisian dan Pemerintah Setempat, Tuntutan masyarakat akan keterbukaan ini mendapat dukungan dari aparat penegak hukum dan pemerintah merata setempat. Kapolsek Cilograng, Iptu Abdul W., secara tegas meminta agar ada transparansi yang jelas dalam setiap tahapan kegiatan pembebasan lahan, demi menjaga kondusivitas dan keadilan bagi warga.
Sama halnya yang di sampaikan oleh pihak Koramil Cilograng kami sangat mendukung tentang pembebasan lahan tersebut harus kondusip dan aman terkendali .dukungan dari Koramil .Danramil ,Kapten impantri .BAYAU yang di sampaikan di audensi di aula kecamatan Cilograng
Camat Cilograng, Tatang Kusmana, SKM., M.Si., menyatakan bahwa dirinya sangat memahami keresahan warga. Ia mendorong pihak perusahaan untuk membuka ruang transparansi selebar-lebarnya kepada masyarakat petani yang selama ini mengelola lahan tersebut.
Kronologis dan Klaim Kepemilikan Lahan ,Sementara itu, Kepala Desa Cilograng, Utomo, mengawali penyampaiannya dengan memberikan salam sejahtera kepada seluruh anggota Paguyuban Petani Cilograng Raya. Pada kesempatan tersebut, Kades Utomo membeberkan kronologis mengenai status dan permasalahan tanah yang menjadi objek sengketa.
Menurut penjelasannya, situasi di lapangan cukup kompleks karena melibatkan ,bahwa tanah tersebut adalah milik mereka. Terkait hal itu, silakan PT Mayora membuktikan bukti kepemilikan yang sah secara hukum,” ujar Kades Utomo. Lebih lanjut, ia juga menyinggung keterlibatan korporasi lain di wilayah tersebut, yakni PT Gama—yang dikenal luas sebagai PT Cemindo Gemilang, produsen Semen Merah Putih.
Sangat di sayangkan dari pihak PT MAYORA .tidak jadi ke audensi tersebut .padahal sudah di undang jika pihak PT MAYORA hadir pasti akan dapat penjelasan yang positip .pihak pemerintah kecamatan dan desa Cilograng menunggu jawaban yang pasti dari ,PT MAYORA
team red
