Oplus_16908288
Lebak Objeknews
Tindakan dugaan persekusi dan intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, seorang wartawan dari media UtamaPost berinisial SM resmi mengadukan oknum ketua kelompok Karya Naga ke Polsek Panggarangan atas dugaan ancaman melalui pesan suara (voice note).
Kasus ini bermula ketika oknum ketua kelompok tersebut mengirimkan rekaman suara yang dinilai berisi kata-kata intimidasi dan ancaman terhadap SM. Pesan tersebut dinilai memicu konflik dan mencederai kebebasan pers, hingga akhirnya viral dan menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
Menanggapi hal tersebut, korban bersama rekan media memutuskan untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum melalui Laporan Pengaduan (Lapdu) di Polsek Panggarangan agar diproses lebih lanjut sesuai undang undang dan ada rasa keadilan kedua belah pihak.
Wartawan Dilindungi Undang-Undang Tindakan intimidasi, persekusi, hingga menghalang-halangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum serius. Profesi wartawan dilindungi secara hukum dalam menjalankan tugasnya mencari dan menyebarkan informasi kepada publik., Berikut adalah dasar hukum dan undang-undang mengatur perlindungan jurnalis serta sanksi bagi pelaku persekusi:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers ,Pasal 18 ayat (1) menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
(Catatan: Pasal 4 ayat 3 menjamin pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi).
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ,Jika intimidasi dilakukan melalui ancaman kekerasan, pelaku dapat dijerat dengan: ,Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan (secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan).
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Karena intimidasi dilakukan melalui media elektronik (voice note WhatsApp/platform digital), pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 29 jo Pasal 45B terkait pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pentingnya Sinergitas, Dugaan intimidasi seperti ini sangat disayangkan karena merugikan semua pihak, termasuk pelaku itu sendiri. Seharusnya, tercipta sinergitas yang kuat antara masyarakat, pejabat publik, organisasi kelompok, dan jurnalis. Jika ada pemberitaan yang dinilai kurang tepat, undang-undang telah menyediakan mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi, bukan dengan cara persekusi atau ancaman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polsek Panggarangan tengah mempelajari laporan pengaduan tersebut untuk melakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Red.m.usman.
