Lebak Objeknews
Pemimpin Redaksi (Pimred) PejuangHukum45news menyatakan kesiapannya menggelar wawancara terbuka dengan pihak PT Mayora terkait ketidakhadiran perusahaan tersebut dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan di Kecamatan Cilograng.
Menurut Suhendi Pimred PejuangHukum45news, ketidakhadiran PT Mayora dalam forum yang membahas aspirasi masyarakat telah menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan warga. Oleh karena itu, media membuka ruang seluas-luasnya bagi perusahaan untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada publik.
“Kami siap memfasilitasi wawancara terbuka sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan. PT Mayora memiliki hak untuk menyampaikan penjelasan terkait alasan ketidakhadirannya dalam RDP di Kecamatan Cilograng,” ujar Pimred PejuangHukum45news.
Wawancara tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan masyarakat, termasuk mengenai legalitas kerja sama yang menjadi pembahasan dalam RDP serta berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat.
PIMRED PejuangHukum45news menegaskan bahwa media berkomitmen menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Mayora belum memberikan keterangan resmi mengenai ketidakhadirannya dalam RDP tersebut. Redaksi PejuangHukum45news tetap membuka ruang konfirmasi dan siap memuat penjelasan resmi dari pihak perusahaan
Red.
