Oplus_16908288
SUKABUMI Objeknews
Cimanggu 31/07/2026– Sejumlah kelompok tani penerima manfaat Program Pipanisasi Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi mempertanyakan mekanisme pengadaan material dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Pasalnya, salah seorang Ketua Kelompok Tani desa Cimanggu Kecamatan Cimanggu Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat
mengaku, kelompoknya hanya menerima manfaat program dan tidak mengetahui secara rinci proses pengadaan material.
Kami hanya penerima manfaat. Material sudah disiapkan, sehingga kami tidak terlibat dalam proses pengadaannya,” ujar salah seorang Ketua Kelompok Tani saat dimintai keterangan.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan material, bagaimana mekanisme pelaksanaannya, serta sejauh mana keterlibatan kelompok tani dalam proses tersebut.
Menanggapi hal itu, Koordinator Penyuluh (Korluh) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Cimanggu memberikan klarifikasi kepada Objeknews pada Rabu (30/7/2026). Menurutnya, mekanisme pelaksanaan program telah mengikuti usulan yang diajukan oleh kelompok tani.
Dalam keterangannya, Korluh BPP Cimanggu YAYAN menjelaskan bahwa:
Mekanisme kegiatan dilaksanakan sesuai usulan kelompok tani.
Pengadaan material dilakukan oleh UPKK bersama pengurus kelompok tani.
Pengadaan mengacu pada Rencana Usulan Kegiatan (RUK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun.
BPP berperan dalam perencanaan, pengawasan pekerjaan, serta pendampingan kegiatan.
Kelompok tani disebut terlibat langsung dalam proses pengadaan material.
Tidak ada penunjukan pihak tertentu karena seluruh proses dikerjakan oleh UPKK dan pengurus kelompok sesuai gambar kerja yang dibuat konsultan.
Korluh BPP Cimanggu juga mempertanyakan pernyataan adanya kelompok yang mengaku tidak mengetahui proses pengadaan material. Masa tidak mengetahui? Kan pengadaannya kelompok,” ujarnya.
Adanya perbedaan keterangan antara salah satu ketua kelompok tani dengan penjelasan dari pihak BPP Cimanggu menjadi perhatian. Perbedaan informasi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari seluruh pihak yang terlibat agar pelaksanaan program tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebagai acuan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan ASN menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, menjaga transparansi, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur kewajiban ASN menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Masyarakat berharap seluruh tahapan Program Pipanisasi Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Transparansi dalam proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dinilai penting untuk memastikan program pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi kelompok tani serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
Red .team
