LEBAK, BANTEN Objeknews
Persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lebak kembali menjadi perhatian publik. Kebijakan dan pelaksanaannya, khususnya bagi tenaga pendidik, dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lebak.
Sorotan tersebut datang dari Ormas DPD PERPAM Lebak Selatan, yang menilai persoalan PPPK Paruh Waktu tidak semata-mata berkaitan dengan status kepegawaian, tetapi juga menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik serta keberlangsungan kualitas pelayanan pendidikan di daerah.
Secara administratif, Pemerintah Kabupaten Lebak sebelumnya telah mengusulkan ribuan tenaga non-ASN untuk mendapatkan status PPPK Paruh Waktu. Data pemerintah daerah yang diberitakan ANTARA menyebutkan sebanyak 3.556 calon PPPK Paruh Waktu diajukan, termasuk tenaga guru dan tenaga kependidikan.
Namun, dalam perkembangannya, persoalan penghasilan PPPK Paruh Waktu juga menjadi sorotan. Sejumlah pemberitaan sebelumnya mengungkap adanya keluhan guru PPPK Paruh Waktu di Lebak terkait penghasilan yang dinilai lebih rendah dibandingkan ketika masih berstatus honorer.
Ketua DPD PERPAM Lebak Selatan menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Bupati Lebak beserta jajaran terkait.
Ini harus menjadi PR bersama, terutama pemerintah daerah. Jangan sampai tenaga pendidik yang selama ini mengabdi bertahun-tahun justru merasa tidak mendapatkan kepastian dan kesejahteraan yang layak setelah berstatus PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan para guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu. Jangan sampai persoalan administrasi dan keterbatasan anggaran justru berdampak terhadap semangat para tenaga pendidik di lapangan.
Ormas DPD PERPAM Lebak Selatan juga meminta Pemkab Lebak menjelaskan secara terbuka mengenai besaran penghasilan, mekanisme pembayaran, beban kerja, hak dan kewajiban, serta kebijakan pemerintah daerah terhadap masa depan PPPK Paruh Waktu, khususnya mereka yang bertugas di sektor pendidikan.
Hal tersebut penting mengingat pendidikan merupakan salah satu pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Guru jangan hanya dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta didik. Pemerintah juga harus memastikan hak dan kesejahteraan mereka mendapatkan perhatian,” ujarnya.
Di sisi lain, informasi resmi BKPSDM Kabupaten Lebak menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan proses penetapan dan administrasi PPPK Paruh Waktu, termasuk pengumuman alokasi serta proses pemberkasan dan pengusulan nomor induk.
Karena itu, DPD PERPAM Lebak Selatan mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan PPPK Paruh Waktu, khususnya bagi tenaga guru dan tenaga kependidikan.
Menurut organisasi tersebut, persoalan ini jangan sampai berhenti pada proses pengangkatan secara administratif. Pemerintah harus memastikan bahwa status baru tersebut benar-benar memberikan kepastian hukum, kepastian kerja dan perlindungan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik.
“Suara rakyat hari ini jelas. Kami meminta Bupati Lebak turun langsung melihat persoalan ini. Jangan sampai guru yang sudah lama mengabdi justru menjadi pihak yang paling terdampak,” pungkasnya.
DPD PERPAM Lebak Selatan berharap Pemkab Lebak segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik sekaligus menghadirkan solusi konkret agar persoalan PPPK Paruh Waktu di dunia pendidikan tidak terus menjadi polemik.
Redaksi membuka ruang hak jawab Pemerintah kabupaten Lebak, agar tidak terjadi polemik di dunia pendidikan Terkait PPPK Paruh waktu.
Sumber: Ormas PERPAM DPD Lebak selatan
( Tim media)
