Tasikmalaya-Objeknews
Dugaan perbuatan yang telah melakukan tindakan penyelewengan dana Desa Sukamukti kecamatan Cisayong tahun 2025, kini menuai sorotan dari beberapa tokoh masyarakat.
Diduga Perbuatan oknum kepala desa Sukamukti itu menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp 400 Juta termasuk anggaran Banprov perbaikan jalan Rp 98 Juta hingga kini jalan dusun Ciherang belum juga diperbaiki.
Salahsatu tokoh masyarakat yang namanya tidak mau dipublikasikan, menerangkan,” Bahwasan nya kejadian dana desa yang dugaan terpakai oleh kades Sukamukti hingga saat ini belum ada kejelasan, padahal masyarakat lama menunggu hasil pemeriksaan unit Tipikor Polres kota Tasikmalaya.
Hampir Dua bulan Kades Sukamukti, sekdes Sukamukti, Bendahara, terakhir ketua BPD telah dilakukan tahap pemanggilan oleh unit Tipikor.
Gejolak pikiran masyarakat saat ini ada rasa was was akan sumber dana Desa ditahun 2026 akan raib terulang kembali dan terpakai oleh oknum kades Sukamukti, kekecewaan pun menyoroti ke Aparatur Penegak Hukum (APH) seperti apa hasilnya pemanggilan waktu itu .”Ungkapnya.
Hal sama pun diungkapkan oleh perwakilan warga namanya sama tidak mau dipublikasikan, Ia menerangkan , Desa Sukamukti butuh kemajuan dan pembangunan berkelanjutan, dan sinegritas antara steakholder desa Sukamukti dengan semua masyarakat, namun fakta dalam kinerja hanya kepahitan dan rasa kekesalan ataupun kelemahan mendalam disaat Pilkades tahun 2023.”Jelasnya kepada awak Media Rabu 5/08/2026.
Semoga team Polres kota Tasik secepatnya ada kepastian positif tentang oknum kades Sukamukti yang sudah melakukan penyalahgunaan jabatan dengan menyelewengkan dana Desa hingga merugikan uang negara dan masyarakat desa Sukamukti sebagai penerima manfaat.”Pungkasnya.
Ditempat terpisah, Praktisi Hukum , Dani Safari Effendi SH.M.ME menegaskan,” Proses hukum itu harus ditegak kan, karena ini uang negara untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku yang sudah melanggar tersebut perlu diselidiki, karena sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian, dimanakala dalam penyelidikan ditemukan atau tidak ditemukan pelanggaran hukum, itu bisa digunakan dengan SP 3, tapi Jika ada ditemukan tindak pidana Korupsi atau KKN, itu wajib untuk ditingkatkan ke Penyidikan, dari penyidikan tersebut ditetapkan proses penyalahgunaan keuangan negara dan kewenangan, maka wajib dihadirkan Inspektorat kabupaten Tasik atau Inspektorat Provinsi Jabar, untuk mengkalkulasi berapa jumlah anggaran yang diduga disimpangkan oleh kades Sukamukti,”Ungkapnya.
Lebih lanjut, manakala kerugian 100 hingga 200 juta itu ada kewenangan dikepolisian, jika kerugian 400 hingga 500 juta itu bisa ke Kejaksan negri ataupun ke Polda Jabar,
Sesuai pasal 1 dan 2 tentang Korupsi adalah Lekspesialis itu menghindari hal yang gineral yang artinya, Walaupun ada pengembalian uang negara, tapi tidak menghilangkan pidana pelaku, berarti kalaupun itu dibayar karena perbuatannya sudah Pultoid yang berarti asas Pultoid yang sudah terlebih dahulu kejahatan dilakukan , walaupun sudah ada penggantinya ataupun minta maaaf, itu tetap harus diproses.
Pasti para Penyidik tahu asas Pultoid itu apa.”Ungkapnya.
Lebih lanjut, Penyidik atau penyelidik wajib memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang saat ini menunggu apa sih yang sedang terjadi, dan masyarakat perlu kepastian hukum , kalau kades Sukamukti bersalah ya proses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tindak pidana Korupsi itu harus dibasmi, jangan sampai masyarakat itu menjadi bosen dan lelah seolah olah disetiap tahun menjadikan tindak pidana korupsi berkewajiban teruntuk oknum kades Sukamukti.?
Dani berharap,” Hentikan semua Korupsi dan jangan menjadikan target BPKP ataupun KPK disetiap tahun, terkait oknum kades Sukamukti jika mulai penyelidikan melebihi 60 hari tidak ada pelunasan ataupun pembayaran , lembaga negara untuk mengaudit dan dilanjut.”Ujarnya.
Red
