Oplus_16908288
JAKARTA Objeknews
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menginisiasi aksi massa yang direncanakan pada 27 Agustus 2026. Aksi tersebut membawa tuntutan agar Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan, sebagai bagian dari aspirasi masyarakat yang menginginkan penguatan upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil kejahatan.
Namun, rencana aksi AMPB tersebut justru mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Yang menjadi perhatian, muncul pihak yang mengatasnamakan tokoh Betawi yang seolah-olah mempermasalahkan perjuangan masyarakat Pati. Selain itu, ada pula pihak yang mengaku sebagai Ketua Pusat Muslim yang menyampaikan penolakan keras terhadap aksi tersebut.
Muncul pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa perjuangan masyarakat Pati untuk kepentingan rakyat Indonesia justru mendapat penolakan? Warga Pati merupakan bagian dari rakyat Indonesia, bukan warga negara asing. Jika tuntutan tersebut pada akhirnya membawa perubahan positif bagi pemberantasan korupsi dan penguatan penegakan hukum, maka manfaatnya bukan hanya dirasakan masyarakat Pati, melainkan seluruh rakyat Indonesia.
Perjuangan yang dilakukan pada 27 Agustus mendatang juga dinilai bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Aspirasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari suara masyarakat yang menginginkan Indonesia memiliki aturan yang lebih kuat dalam upaya menyelamatkan dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Dukungan dan doa pun disebut terus mengalir dari berbagai daerah di Nusantara. Mulai dari Aceh, Medan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Bali, hingga berbagai provinsi lainnya, masyarakat menyampaikan dukungan moral agar perjuangan AMPB berjalan tertib dan damai.
Masyarakat juga berharap para anggota DPR RI tidak menutup mata terhadap aspirasi publik. Wakil rakyat diharapkan benar-benar mendengar suara masyarakat dan menjalankan fungsi legislasi dengan penuh tanggung jawab.
Jangan sampai DPR RI dianggap “mati suri” oleh rakyat. Aspirasi masyarakat harus didengar, dikaji secara terbuka, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
AMPB dan masyarakat yang mendukung perjuangan tersebut berharap aksi 27 Agustus 2026 berlangsung aman, damai, tertib, serta sesuai dengan ketentuan hukum, dengan satu harapan besar: lahirnya kebijakan yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Red
