Oplus_16908288
SUKABUMI Objeknews
Dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan seorang oknum yang mengatasnamakan wartawan di lingkungan SDN Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, kini telah ditangani oleh pihak Polres Sukabumi.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena oknum tersebut diduga marah-marah, mengeluarkan perkataan yang dinilai tidak pantas, serta mengancam akan memberitakan pihak sekolah. Sikap dan bahasa yang digunakan dinilai tidak mencerminkan etika serta profesionalisme seorang jurnalis.
Pihak sekolah yang berada di lokasi kemudian merekam kejadian tersebut sebagai dokumentasi. Dalam rekaman itu, oknum tersebut diduga mengeluarkan sejumlah perkataan yang tidak semestinya disampaikan di lingkungan sekolah, terlebih saat terdapat anak-anak yang menyaksikan kejadian tersebut.
Tindakan semacam ini dikhawatirkan dapat mencoreng nama baik profesi wartawan yang selama ini bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik, menjaga independensi, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam menyampaikan informasi.
Karena itu, persoalan tersebut diharapkan dapat ditangani secara serius oleh Polres Sukabumi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Dewan Pers juga diharapkan dapat memberikan perhatian apabila yang bersangkutan benar-benar mengaku atau mengatasnamakan dirinya sebagai wartawan.
Profesi wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kritik, konfirmasi, maupun pemberitaan terhadap suatu persoalan tentu merupakan bagian dari kerja jurnalistik, tetapi harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan kode etik.
Masyarakat pun diharapkan tidak menyamaratakan tindakan oknum dengan seluruh wartawan. Sebab, masih banyak jurnalis di Indonesia yang menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, melakukan konfirmasi, menjaga etika, dan bekerja untuk kepentingan publik.
Proses hukum dan klarifikasi terhadap persoalan ini dinilai penting bukan hanya untuk memberikan kepastian bagi pihak sekolah, tetapi juga untuk menjaga kehormatan dan nama baik profesi wartawan di Indonesia.
Catatan: pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku proses secara hukum oknum tersebut
Red
