Oplus_16908288
Lebak Banten .Objeknews
Kondisi Sungai di Kampung Suwakan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, semakin memprihatinkan. Di tengah musim kemarau, air sungai dilaporkan berubah keruh dan debitnya menurun drastis. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat yang selama ini bergantung pada sumber air sungai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai fenomena biasa akibat musim kemarau. Ada dugaan kuat perubahan kualitas air berkaitan dengan aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) yang beroperasi di wilayah hulu, Kecamatan Cibeber.
Berdasarkan laporan dan informasi yang dihimpun dari masyarakat, perubahan kejernihan air sungai semakin sering terjadi ketika PLTM beroperasi secara terus-menerus, khususnya pada kondisi tidak turun hujan. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan uji kualitas air oleh instansi yang berwenang.
HMI MPO Cabang Lebak menilai persoalan ini sudah menyangkut hak dasar masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta akses terhadap air bersih. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang harus menanggung dampak dari sebuah kegiatan usaha yang manfaatnya dinikmati pihak tertentu.
Ketua Umum HMI MPO Cabang Lebak Rizki Dwi Saputra menyatakan: Kami tidak ingin persoalan ini dibiarkan menjadi sekadar keluhan masyarakat. Jika benar terdapat aktivitas operasional PLTM yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap penurunan kualitas air Sungai di Kampung Suwakan, maka harus ada pihak yang bertanggung jawab. Masyarakat tidak boleh dikorbankan atas nama operasional maupun kepentingan investasi,
HMI MPO Cabang Lebak mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah kecamatan, serta instansi teknis terkait untuk segera turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan secara terbuka dan independen.
Segera melakukan uji laboratorium terhadap kualitas air Sungai di Kampung Suwakan dan membandingkannya dengan kondisi sebelum serta setelah aktivitas operasional PLTM.
Melakukan audit lingkungan terhadap operasional PLTM di wilayah Kecamatan Cibeber, termasuk dampaknya terhadap aliran sungai yang berada di wilayah hilir.
Memeriksa seluruh perizinan dan dokumen lingkungan PLTM, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan serta pemantauan lingkungan.
Meminta pihak pengelola PLTM memberikan klarifikasi terbuka mengenai aktivitas operasional, penggunaan dan pengelolaan aliran air, serta potensi dampaknya terhadap masyarakat di wilayah hilir.
Apabila ditemukan pelanggaran atau pencemaran, pemerintah wajib memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mendesak adanya langkah konkret untuk memastikan ketersediaan air bersih bagi warga Kampung Suwakan selama musim kemarau.
Mendorong penghentian sementara aktivitas yang diduga menjadi sumber pencemaran apabila hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya risiko serius terhadap kualitas air dan keselamatan lingkungan.
HMI MPO Cabang Lebak menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata. Pemerintah harus hadir untuk memastikan apakah benar terjadi pencemaran, dari mana sumbernya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana pemulihan terhadap masyarakat serta lingkungan dilakukan.
Jika pemerintah memilih diam, maka diamnya pemerintah akan menjadi persoalan baru.
HMI MPO Cabang Lebak akan terus mengawal laporan masyarakat Kampung Suwakan dan meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
AIR BERSIH ADALAH HAK RAKYAT.
LINGKUNGAN BUKAN KORBAN INVESTASI.
JIKA TERBUKTI MENCEMARI, JANGAN LINDUNGI PELAKUNYA.
HMI MPO CABANG LEBAK
Red team
