Oplus_16908288
LEBAK, BANTEN Objeknews
Polemik status tanah SDN 5 Pasirbungur, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang awalnya disebut sebagai hibah untuk kepentingan pendidikan, kini memunculkan pertanyaan baru setelah sekolah tersebut memperoleh program revitalisasi tahun anggaran 2026.
Ilustrasi yang beredar menggambarkan keresahan publik dengan pertanyaan sederhana namun mendasar: jika tanah tersebut benar-benar dihibahkan untuk pendidikan, mengapa kemudian muncul angka ganti rugi dan kepala sekolah sudah memotong anggaran revitalisasi sebesar 120 000 0000..( seratus dua puluh juta rupiah ) itu menurut narasumber yang pastinya bertanggung jawab .
Persoalan ini menjadi semakin penting untuk diperjelas karena menyangkut aset yang digunakan untuk fasilitas pendidikan serta pelaksanaan program yang bersumber dari anggaran Pemerintah revitalisasi Reguler tahun 2026
Hibah atau Jual Beli? Publik Minta Status Tanah Dibuka Terang
Informasi yang berkembang sebelumnya menyebut terdapat dua versi mengenai asal-usul tanah SDN 5 Pasirbungur. Di satu sisi, pihak sekolah menyebut tanah tersebut berasal dari hibah tentunya hibahnya darai siapa
Namun, dari pihak keluarga istri Pak Pendi berkembang keterangan berbeda, yakni tanah tersebut disebut pernah melalui transaksi jual beli dengan kepala sekolah.
Bahkan, berdasarkan informasi yang berkembang di tingkat desa, pernah dibuat dokumen atau surat pernyataan yang berkaitan dengan jual beli dan hibah.
Perbedaan keterangan inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai bagaimana sebenarnya proses perolehan tanah tersebut dan bagaimana status hukumnya saat ini.
Revitalisasi 2026 Jadi Titik Sorotan
Persoalan semakin menjadi perhatian ketika SDN 5 Pasirbungur mendapatkan program revitalisasi pada tahun 2026.
Masyarakat mempertanyakan apakah dalam pelaksanaan revitalisasi terdapat permintaan atau pembayaran ganti rugi tanah, siapa penerimanya, apa dasar hukumnya, serta dari pos anggaran mana pembayaran tersebut dilakukan apabila memang benar ada.
Sebab, revitalisasi sekolah pada prinsipnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kelayakan sarana pendidikan. Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Pertanyaan publik pun mengarah pada satu hal: apabila tanah tersebut sudah dihibahkan untuk kepentingan pendidikan, atas dasar apa kemudian muncul ganti rugi?
Jangan Sampai Program Pendidikan Justru Menimbulkan Polemik Baru
Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada pernyataan sepihak. Dokumen terkait status tanah, surat hibah, apabila ada surat jual beli, serta dokumen pelaksanaan revitalisasi perlu diperiksa secara terbuka oleh pihak berwenang.
Termasuk perlu diperjelas siapa yang membuat, menerima, dan bertanggung jawab apabila memang terdapat pembayaran ganti rugi tanah dalam rangkaian program revitalisasi tersebut.
Publik juga berhak mengetahui apakah pengeluaran tersebut memang diperbolehkan dalam petunjuk teknis program atau justru berada di luar komponen pembiayaan yang semestinya.
Transparansi Dibutuhkan
Program revitalisasi sekolah menggunakan sumber daya negara yang pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Karena itu, polemik SDN 5 Pasirbungur sebaiknya segera dijawab dengan dokumen dan fakta, bukan sekadar pernyataan.
Jika memang benar tanah tersebut dihibahkan, tunjukkan dokumen hibah dan dasar penguasaannya. Jika ternyata terdapat transaksi jual beli, jelaskan proses dan status kepemilikannya. Begitu pula apabila muncul angka ganti rugi, perlu dibuka berapa nilainya, siapa penerimanya, sumber dananya, serta apa dasar pembayarannya.
Masyarakat tidak sedang mempersoalkan pembangunan sekolah. Justru masyarakat ingin memastikan pembangunan pendidikan berjalan bersih, transparan, dan tidak meninggalkan persoalan baru di kemudian hari.
Pertanyaan akhirnya sederhana: revitalisasi untuk memperbaiki sekolah, atau justru menjadi momentum munculnya persoalan ganti rugi tanah yang sejak awal disebut telah dihibahkan untuk pendidikan
Red DN
