Oplus_16908288
LEBAK Objeknews
Pihak P2SP SDN 5 Pasirbungur, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, memberikan klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan yang menyebut adanya persoalan hibah tanah sekolah serta munculnya angka ganti rugi setelah SDN 5 Pasirbungur memperoleh program revitalisasi tahun 2026.
Pihak P2SP menyatakan bahwa informasi yang menyebut adanya penggantian uang kepada kepala sekolah tidak benar. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai telah menyudutkan pihak sekolah.
Menurut Bendahara P2SP SDN 5 Pasirbungur, tidak pernah ada uang penggantian atau pembayaran yang diberikan kepada kepala sekolah sebagaimana informasi yang beredar.
Tidak ada penggantian kepada kepala sekolah. Uang tetap murni ada di saya sebagai bendahara. Apa yang dituduhkan itu jelas tidak benar,” ungkap Bendahara P2SP saat memberikan klarifikasi.»
Pihak P2SP menegaskan bahwa pengelolaan dana yang berada dalam tanggung jawab bendahara tetap tercatat dan tidak pernah diberikan kepada kepala sekolah untuk kepentingan penggantian sebagaimana disebutkan dalam informasi sebelumnya.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, P2SP berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar sebelum memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
P2SP juga meminta agar persoalan terkait hibah maupun dugaan ganti rugi tanah tidak dipelintir menjadi tuduhan terhadap pihak sekolah tanpa didukung bukti dan dokumen yang jelas.
Kami siap memberikan penjelasan apabila memang ada pihak yang ingin melakukan klarifikasi secara terbuka. Yang penting jangan sampai informasi yang belum benar kemudian merugikan nama baik sekolah,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, persoalan mengenai status tanah, penggunaan dana revitalisasi, serta isu ganti rugi diharapkan dapat dilihat berdasarkan dokumen, bukti transaksi, dan keterangan para pihak, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Red AA
