August 4, 2026
“Kondisi Kusen Keropos, BPP Ciracap Harapkan Program Rehabilitasi dari Dinas Pertanian Sukabumi SUKABUMI – Kondisi bangunan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Ciracap dinilai sudah sangat layak untuk mendapatkan perbaikan. Beberapa sarana fisik bangunan, terutama bagian kusen, kedapatan mulai keropos dan mengalami kerusakan dimakan usia. Menyikapi hal tersebut, pihak BPP Ciracap sangat berharap adanya perhatian dan realisasi program rehabilitasi gedung dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi agar pelayanan serta fungsi penyuluhan dapat berjalan lebih optimal dan nyaman. Aspirasi ini salah satunya disampaikan oleh Abah Darya, seorang penyuluh senior di BPP Kecamatan Ciracap yang juga aktif sebagai anggota PBB. Saat berbincang santai di sela-sela aktivitasnya, ia mengungkapkan kekhawatiran terkait penurunan kualitas material bangunan kantor tempatnya mengabdi. “Kondisinya memang sudah saatnya diperbaiki. Kalau dilihat langsung, kusen-kusennya itu sudah pada rusak dan keropos,” ujar Bah Darya kepada awak media. Menurutnya, perbaikan atau rehab total pada bagian-bagian sarana yang rusak sangat penting untuk menunjang keselamatan serta kenyamanan kerja para petugas penyuluh di lapangan. Pihaknya berharap, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi dapat segera meninjau lokasi dan memprioritaskan anggaran rehab untuk Kantor BPP Ciracap dalam waktu dekat. Sampai berita ini diturunkan, kenyamanan ruang kerja sarana publik sektor pertanian di wilayah Ciracap tersebut terus menjadi perhatian para petugas di sana. (Red) Abah anom oplus_32

“Kondisi Kusen Keropos, BPP Ciracap Harapkan Program Rehabilitasi dari Dinas Pertanian Sukabumi SUKABUMI – Kondisi bangunan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Ciracap dinilai sudah sangat layak untuk mendapatkan perbaikan. Beberapa sarana fisik bangunan, terutama bagian kusen, kedapatan mulai keropos dan mengalami kerusakan dimakan usia. Menyikapi hal tersebut, pihak BPP Ciracap sangat berharap adanya perhatian dan realisasi program rehabilitasi gedung dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi agar pelayanan serta fungsi penyuluhan dapat berjalan lebih optimal dan nyaman. Aspirasi ini salah satunya disampaikan oleh Abah Darya, seorang penyuluh senior di BPP Kecamatan Ciracap yang juga aktif sebagai anggota PBB. Saat berbincang santai di sela-sela aktivitasnya, ia mengungkapkan kekhawatiran terkait penurunan kualitas material bangunan kantor tempatnya mengabdi. “Kondisinya memang sudah saatnya diperbaiki. Kalau dilihat langsung, kusen-kusennya itu sudah pada rusak dan keropos,” ujar Bah Darya kepada awak media. Menurutnya, perbaikan atau rehab total pada bagian-bagian sarana yang rusak sangat penting untuk menunjang keselamatan serta kenyamanan kerja para petugas penyuluh di lapangan. Pihaknya berharap, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi dapat segera meninjau lokasi dan memprioritaskan anggaran rehab untuk Kantor BPP Ciracap dalam waktu dekat. Sampai berita ini diturunkan, kenyamanan ruang kerja sarana publik sektor pertanian di wilayah Ciracap tersebut terus menjadi perhatian para petugas di sana. (Red) Abah anom

SUKABUMI Objeknews Kondisi bangunan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Ciracap dinilai sudah sangat layak untuk mendapatkan...
Read More Read more about “Kondisi Kusen Keropos, BPP Ciracap Harapkan Program Rehabilitasi dari Dinas Pertanian Sukabumi SUKABUMI – Kondisi bangunan Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Ciracap dinilai sudah sangat layak untuk mendapatkan perbaikan. Beberapa sarana fisik bangunan, terutama bagian kusen, kedapatan mulai keropos dan mengalami kerusakan dimakan usia. Menyikapi hal tersebut, pihak BPP Ciracap sangat berharap adanya perhatian dan realisasi program rehabilitasi gedung dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi agar pelayanan serta fungsi penyuluhan dapat berjalan lebih optimal dan nyaman. Aspirasi ini salah satunya disampaikan oleh Abah Darya, seorang penyuluh senior di BPP Kecamatan Ciracap yang juga aktif sebagai anggota PBB. Saat berbincang santai di sela-sela aktivitasnya, ia mengungkapkan kekhawatiran terkait penurunan kualitas material bangunan kantor tempatnya mengabdi. “Kondisinya memang sudah saatnya diperbaiki. Kalau dilihat langsung, kusen-kusennya itu sudah pada rusak dan keropos,” ujar Bah Darya kepada awak media. Menurutnya, perbaikan atau rehab total pada bagian-bagian sarana yang rusak sangat penting untuk menunjang keselamatan serta kenyamanan kerja para petugas penyuluh di lapangan. Pihaknya berharap, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi dapat segera meninjau lokasi dan memprioritaskan anggaran rehab untuk Kantor BPP Ciracap dalam waktu dekat. Sampai berita ini diturunkan, kenyamanan ruang kerja sarana publik sektor pertanian di wilayah Ciracap tersebut terus menjadi perhatian para petugas di sana. (Red) Abah anom
Kupas Tuntas PMK No. 28 Tahun 2026, Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Jakarta, Pada hari Rabu, 01 Juli 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik “Kupas Tuntas PMK Nomor 28 Tahun 2026” Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak. Penerbitan PMK Nomor 28 Tahun 2026 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui penyempurnaan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat). Regulasi ini menghadirkan berbagai perubahan penting, mulai dari persyaratan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, pengaturan bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, hingga ketentuan terbaru mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah. Selain itu, PMK ini memperkuat proses penelitian berbasis validasi data elektronik, integrasi sistem administrasi perpajakan, serta memberikan kepastian hukum melalui batas waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan. Dengan demikian, diharapkan hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak dapat dipenuhi secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan pemerintah menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan atas ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Regulasi ini tidak sekadar memperbarui prosedur administratif lebih bayar/kelebihan pajak, tetapi juga memperkuat keseimbangan antara perlindungan hak Wajib Pajak, peningkatan kualitas layanan administrasi perpajakan, serta efektivitas pengawasan oleh otoritas pajak. Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Ibu Putri Pramitasari, Bapak Gede Suarnaya dan Bapak Zulfikar Irfial Chizli. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 400 (Empat Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, bank dari perusahaan mapan, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube. Yang akan dibahas dalam Webinar “Kupas Tuntas PMK Nomor 28 Tahun 2026” Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak. • Latar Belakang Terbitnya PMK No. 28 Tahun 2026 • Konsep Dasar Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak • Kelompok Wajib Pajak yang Berhak Memperoleh Fasilitas • Mekanisme Pengajuan Pengembalian Pendahuluan • Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan • Perubahan Penting Dibanding Ketentuan Sebelumnya • Risiko dan Konsekuensi Jika Data Tidak Valid • Strategi Menjadi Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Restitusi Dipercepat • Studi Kasus dan Simulasi Praktis • Dampak PMK 28 Tahun 2026 terhadap Cash Flow Perusahaan • Ketentuan Peralihan dan Implementasi PMK 28 Tahun 2026 PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar ini para peserta dapat memperoleh wawasan yang lebih mendalam mengenai PMK Nomor 28 Tahun 2026, serta memberikan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan di Indonesia serta mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang berkelanjutan. Dengan memahami regulasi secara benar, Wajib Pajak tidak hanya dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, tetapi juga mampu mengoptimalkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Akhir kata, “Pahami Regulasinya, Pastikan Kepatuhannya, Optimalkan Hak Wajib Pajaknya.” #BerbaktiPadamuNegeri #PajakKuatIndonesiaMaju #IndonesiaCintaDamai #PajakTumbuhIndonesiaTangguh #RestitusiLebihPasti #RegulasiPajakTerbaru #PengembalianPendahuluanPajak #KupasTuntasPMK28Tahun2026 Jakarta, 01 Juli 2026 Salam & Hormat Panitia Webinar PT Bina Indocipta Andalan Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220 Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) Email : biawebinarregist@gmail.com Website : www.binaindociptaandalan.com IG : @binaindociptaandalan Tiktiok : @bina.indocipta IMG-20260701-WA0121

Kupas Tuntas PMK No. 28 Tahun 2026, Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Jakarta, Pada hari Rabu, 01 Juli 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik “Kupas Tuntas PMK Nomor 28 Tahun 2026” Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak. Penerbitan PMK Nomor 28 Tahun 2026 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui penyempurnaan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat). Regulasi ini menghadirkan berbagai perubahan penting, mulai dari persyaratan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, pengaturan bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, hingga ketentuan terbaru mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah. Selain itu, PMK ini memperkuat proses penelitian berbasis validasi data elektronik, integrasi sistem administrasi perpajakan, serta memberikan kepastian hukum melalui batas waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan. Dengan demikian, diharapkan hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak dapat dipenuhi secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan pemerintah menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan atas ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Regulasi ini tidak sekadar memperbarui prosedur administratif lebih bayar/kelebihan pajak, tetapi juga memperkuat keseimbangan antara perlindungan hak Wajib Pajak, peningkatan kualitas layanan administrasi perpajakan, serta efektivitas pengawasan oleh otoritas pajak. Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Ibu Putri Pramitasari, Bapak Gede Suarnaya dan Bapak Zulfikar Irfial Chizli. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 400 (Empat Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, bank dari perusahaan mapan, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube. Yang akan dibahas dalam Webinar “Kupas Tuntas PMK Nomor 28 Tahun 2026” Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak. • Latar Belakang Terbitnya PMK No. 28 Tahun 2026 • Konsep Dasar Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak • Kelompok Wajib Pajak yang Berhak Memperoleh Fasilitas • Mekanisme Pengajuan Pengembalian Pendahuluan • Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan • Perubahan Penting Dibanding Ketentuan Sebelumnya • Risiko dan Konsekuensi Jika Data Tidak Valid • Strategi Menjadi Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Restitusi Dipercepat • Studi Kasus dan Simulasi Praktis • Dampak PMK 28 Tahun 2026 terhadap Cash Flow Perusahaan • Ketentuan Peralihan dan Implementasi PMK 28 Tahun 2026 PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar ini para peserta dapat memperoleh wawasan yang lebih mendalam mengenai PMK Nomor 28 Tahun 2026, serta memberikan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan di Indonesia serta mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang berkelanjutan. Dengan memahami regulasi secara benar, Wajib Pajak tidak hanya dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, tetapi juga mampu mengoptimalkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Akhir kata, “Pahami Regulasinya, Pastikan Kepatuhannya, Optimalkan Hak Wajib Pajaknya.” #BerbaktiPadamuNegeri #PajakKuatIndonesiaMaju #IndonesiaCintaDamai #PajakTumbuhIndonesiaTangguh #RestitusiLebihPasti #RegulasiPajakTerbaru #PengembalianPendahuluanPajak #KupasTuntasPMK28Tahun2026 Jakarta, 01 Juli 2026 Salam & Hormat Panitia Webinar PT Bina Indocipta Andalan Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220 Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) Email : biawebinarregist@gmail.com Website : www.binaindociptaandalan.com IG : @binaindociptaandalan Tiktiok : @bina.indocipta

Jakarta, Objeknews Pada hari Rabu, 01 Juli 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat...
Read More Read more about Kupas Tuntas PMK No. 28 Tahun 2026, Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Jakarta, Pada hari Rabu, 01 Juli 2026 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik “Kupas Tuntas PMK Nomor 28 Tahun 2026” Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak. Penerbitan PMK Nomor 28 Tahun 2026 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui penyempurnaan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi dipercepat). Regulasi ini menghadirkan berbagai perubahan penting, mulai dari persyaratan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu, pengaturan bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, hingga ketentuan terbaru mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah. Selain itu, PMK ini memperkuat proses penelitian berbasis validasi data elektronik, integrasi sistem administrasi perpajakan, serta memberikan kepastian hukum melalui batas waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan. Dengan demikian, diharapkan hak Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak dapat dipenuhi secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H.,M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan pemerintah menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 sebagai penyempurnaan atas ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Regulasi ini tidak sekadar memperbarui prosedur administratif lebih bayar/kelebihan pajak, tetapi juga memperkuat keseimbangan antara perlindungan hak Wajib Pajak, peningkatan kualitas layanan administrasi perpajakan, serta efektivitas pengawasan oleh otoritas pajak. Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Ibu Putri Pramitasari, Bapak Gede Suarnaya dan Bapak Zulfikar Irfial Chizli. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 400 (Empat Ratus) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, bank dari perusahaan mapan, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube. Yang akan dibahas dalam Webinar “Kupas Tuntas PMK Nomor 28 Tahun 2026” Tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak. • Latar Belakang Terbitnya PMK No. 28 Tahun 2026 • Konsep Dasar Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak • Kelompok Wajib Pajak yang Berhak Memperoleh Fasilitas • Mekanisme Pengajuan Pengembalian Pendahuluan • Jangka Waktu Penyelesaian Permohonan • Perubahan Penting Dibanding Ketentuan Sebelumnya • Risiko dan Konsekuensi Jika Data Tidak Valid • Strategi Menjadi Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Restitusi Dipercepat • Studi Kasus dan Simulasi Praktis • Dampak PMK 28 Tahun 2026 terhadap Cash Flow Perusahaan • Ketentuan Peralihan dan Implementasi PMK 28 Tahun 2026 PT. Bina Indocipta Andalan berharap melalui webinar ini para peserta dapat memperoleh wawasan yang lebih mendalam mengenai PMK Nomor 28 Tahun 2026, serta memberikan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan di Indonesia serta mendorong terciptanya budaya kepatuhan yang berkelanjutan. Dengan memahami regulasi secara benar, Wajib Pajak tidak hanya dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, tetapi juga mampu mengoptimalkan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Akhir kata, “Pahami Regulasinya, Pastikan Kepatuhannya, Optimalkan Hak Wajib Pajaknya.” #BerbaktiPadamuNegeri #PajakKuatIndonesiaMaju #IndonesiaCintaDamai #PajakTumbuhIndonesiaTangguh #RestitusiLebihPasti #RegulasiPajakTerbaru #PengembalianPendahuluanPajak #KupasTuntasPMK28Tahun2026 Jakarta, 01 Juli 2026 Salam & Hormat Panitia Webinar PT Bina Indocipta Andalan Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220 Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion) Email : biawebinarregist@gmail.com Website : www.binaindociptaandalan.com IG : @binaindociptaandalan Tiktiok : @bina.indocipta